Susunan Organisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 46 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen adalah sebagai berikut :
1.Kepala Bagian.
Memimpin Bagian Hukum untuk menyiapkan bahan pembinaan, dan koordinasi di bidang hukum, Perundang-undangan, bantuan hukum, pembinaan dan penegakan hak asasi manusia, mengelola dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
2.Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan.
Memimpin Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dalam mengkoordinasikan dan menelaah perumusan rancangan Qanun, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati.
3.Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM
Memimpin Sub Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang bantuan hukum, pembinaan dan penegakan HAM, mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum, pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum.
4.Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Memimpin Sub Bagian DOkumentasi dan Informasi Hukum dalam mengklarifikasi bahan informasi hukum untuk proses pengumpulan data dan menyiapkan bahan informasi produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Bagian Hukum.