Kam, 25 April 2024
Selamat Datang Di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bireuen

DASAR HUKUM
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BIREUEN
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dikembangkan sebuah teknik pencarian kembali informasi hukum yang cepat, mudah, terpadu dan terintegrasi serta perlu bekerja sama lebih erat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan Instansi Pemerintah yang bergerak dibidang pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata Pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab.

Implementasi ketentuan terkait dengan penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan melalui pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Dasar Hukumnya sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Dalam Pasal 254 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan Kepala Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah;
  5. Dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 anggota JDIH sebagaimana disebutkan pada ayat 1 huruf b terdiri atas :

Biro Hukum dan/atau Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumentasi Hukum pada :

  1. Kementerian Negara;
  2. Sekretariat Lembaga Negara;
  3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
  4. Pemerintahan Provinsi;
  5. Pemerintahan Kabupaten Kota;
  6. Sekretariat DPR tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota;

Dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit 1 (Satu) minggu sekali melakukan updating dalam Produk Hukum dan Informasi Hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing-masing.



Tujuan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum :

  • Menjamin terciptanya pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi Pemerintah dan instansi lainnya;
  • Menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat di akses secara cepat dan mudah;
  • Meningkatkan kredibilitas pembangunan Hukum Nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud Ketata Pemerintahan yang baik, transparan, efesiensi dan bertanggung jawab.
    Manfaat website JDIH :
  • Bagi pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum, sistem integrasi website ini akan menghilangkan tumpang tindih pekerjaan diantara anggota JDIH, anggota tidak lagi perlu mengupload Peraturan Perundang-Undangan yang sama.
  • Bagi masyarakat umum pencari Informasi Hukum, sistem ini akan lebih efektif karena masyarakat hanya cukup memanfaatkan satu pintu sumber untuk memperoleh semua produk informasi hukum yang dikelola dalam JDIH.

Demikian sekilas tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bireuen sebagai wadah kerja sama dalam pengelolaan Dokumentasi da Informasi Hukum yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan Informasi Hukum untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berkualitas.

KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDAKAB BIREUEN

ARMIA, S.H.
Pembina, IV/a


VISI
TERWUJUDNYA PRODUK HUKUM DAERAH
YANG CEPAT, TEPAT DAN BERKUALITAS
DI KABUPATEN BIREUEN.

MISI
MENINGKATKAN PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM.
MELAKUKAN KAJIAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
MENGEMBANGKAN JARINGAN INFORMASI PRODUK HUKUM DAN PUBLIKASI HUKUM SECARA CEPAT, TEPAT DAN AKURAT.
MEWUJUDKAN PRODUK HUKUM YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
MEWUJUDKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH.

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru